Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — meliputi FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi casual tanpa biaya untuk mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk
Apa Aspek yang Mereka Kritik?
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter & Pengaruhnya
Banyak dokter senior yang juga mengajar di FK telah dipindahkan, mengakibatkan gangguan dalam rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para profesor memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun– berdampak nyata terhadap keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen dan tidak bisa dipengaruhi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan oleh Menkes dalam desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis terjadi tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Profesor dari Unhas & USU : Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan– menghadirkan risiko kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai Undang-Undang Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “sekadar penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Universitas harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan partisipasi pendidikan, profesi, dan pemerintah diperlukan– bukan monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dikendalikan oleh Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak peralihan ini |
| Risiko & Dampak | Pentingnya menjaga independensi untuk memastikan kualitas pendidikan dan layanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi berpendapat ini adalah intervensi |